aku ingin berubah !
hidup tanpa kebimbangan !
Selasa, 18 Desember 2012
Rabu, 05 Desember 2012
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. DEFINISI KOPERASI
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984)
dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada
satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong -
royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN KOPERASI
Tujuan koperasi secara garis besar adalah :
• Mensejahterakan para anggota koperasi dan
masyarakat
• Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur
• Memperbaiki kehidupan para anggota
dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
• Membangun tatanan perekonomian
nasional.
III. Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut Munker
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai
berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan
pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut :
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara
3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila
ada SHU dibagi 3 :
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
jasanya
4.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus-menerus
5.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai
berikut :
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Selasa, 20 November 2012
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945”.
Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah
:
· 1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan
masyarakat
· 2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
· 3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat
terutama dalam bidang perekonomian
· 4. Membangun tatanan perekonomian nasional
FUNGSI KOPERASI
·
Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang
dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun
barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup
para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
·
Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi
kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam
jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau
barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
·
Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam
menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus
mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh
kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
·
Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan
organisasi dan usahanya.
·
Fungsi lainnya :
1.
Sebagai urat nadi perekonomian
2.
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di
Indonesia
3.
Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar
sesama warga Indonesia
4.
Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan
pengaturan keuangan
5.
Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi
anggota koperasi
6.
Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang
perekonomian
7.
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional
8.
Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa
berorganisasi bagi warga masyarakat
“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”
(SAK,1996:27.1)
Selasa, 06 November 2012
KOPERASI
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Di barat koperasi
lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh
dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang
koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat
menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan koperasi
dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam
mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi, hanya dianggap sebagai
organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil
(kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang
berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan seta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi social di
negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
c)
Kriteria ( tolok ukur) yang
dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan
hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal
penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih
sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
d) Masalah internal kurangnya pemahaman anggota
akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus
ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia
bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada
tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan
koperasi ke arah sasaran yang benar.
e) Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan
koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan
pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana,
pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
Masa Implementasi UU
No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun
Koperasi :
a. Ofisialisasi, Mendukung
perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan
utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan
koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu
melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang
dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam
jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
b. De-ofisialisasi, Melepaskan koperasi dari
ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan
secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan
utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat
kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau
pengendalian langsung harus dikurangi.
Perbedaan pendapat masyarakat mengenai Koperasi
Pertumbuhan dan
perkembangan koperasi, masih belum mencapai sasaran yang diharapkan, terutama
yang menyangkut kemampuan -nya dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan
masyarakat golongan ekonomi lemah. Hal itu disebabkan oleh berbagai masalah baik yang bersumber dari dalam
koperasi masing-masing maupun yang bersumber dari luar, baik yang berkaitan
dengan aspek kelembagaan, yang berkaitan dengan aspek usaha maupun yang
berkaitan dengan aspek lainnya.
Dua Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan
menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
Kepercayaan/
pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat mempengaruhi sikap mereka
dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu.
mengubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku
mereka.
b. Apeksi
Perasaan-perasaan
yang terkait di dalamnya seperti meningkatnya rasa kepercayaan diri di dalam
melakukan tindakan-tindakan yang melambangkan sebuah keberanian, ada tekad yang
kuat di dalam memperjuangkan apa-apa yang menjadi sebuah harapan.
c. Psikomotor
Bentuk-bentuk
tindakan yang kuat dan sikap yang tegas untuk mendukung apa yang menjadi
harapan dari manusia itu sendiri. Seperti berani melangkah ke wilayah peradilan
untuk memperjuangkan hak-ahak yang dimilikinya,
SUMBER :
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.html
Selasa, 22 Mei 2012
PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pendahuluan
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan
untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung,
pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat
pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan
pekerjaan. Sebagai negara berkembang Indonesia sangat terbebani dengan
kemiskinan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas
kemiskinan.
Kemiskinan merupakan masalah global yang tidak hanya
dimiliki oleh negara yang sedang berkembang namun juga dirasakan oleh negara
maju seperti amerika dan Inggris.
Pemilihan judul ini bertujuan untuk melihat tingkat
kemiskinan di indonesia selama 2 tahun terakhir.
Landasan teori
Definisi kemiskinan
Dalam kamus ilmiah populer, kata “Miskin” mengandung arti
tidak berharta (harta yang ada tidak mencukupi kebutuhan) atau bokek. Adapun
kata “fakir” diartikan sebagai orang yang sangat miskin. Secara Etimologi makna
yang terkandung yaitu bahwa kemiskinan sarat dengan masalah konsumsi. Hal ini
bermula sejak masa neo-klasik di mana kemiskinan hanya dilihat dari interaksi
negatif (ketidakseimbangan) antara pekerja dan upah yang diperoleh.
Deskripsi lain, arti definitif kemiskinan yang mulai bergeser
misal pada awal tahun 1990-an definisi kemiskinan tidak hanya berdasarkan
tingkat pendapatan, tapi juga mencakup ketidakmampuan di bidang kesehatan,
pendidikan dan perumahan. Di penghujung abad 20-an telah muncul arti definitif
terbaru, yaitu bahwa kemiskinan juga mencakup kerentanan, ketidakberdayaan dan
ketidakmampuan untuk menyampaikan aspirasi.
Ukuran kemiskinan
Menurut Bank Dunia (World Bank) orang yang per kapita
income-nya kurang dari US$ 2 (1 US$ = Rp 11.000,-) sehari, dianggap miskin. Artinya
yang bersangkutan setiap harinya hanya bisa memenuhi kebutuhan hidupnya kurang
dari US$ 2 sehari. Pemerintah Indonesia mempunyai ukuran lain untuk
mendefinisikan arti kemiskinan. Kemiskinan itu didefiniskan dengan menghitung
kebutuhan pangan seorang dalam sehari, diukur dengan satuan kalori, kemudian
dikalikan dengan harga dan di US$-kan.
Pembahasan
Penyebab Kemiskinan
Di bawah ini beberapa penyebab kemiskinan menurut pendapat
Karimah Kuraiyyim. Yang antara lain adalah:
a. Merosotnya standar perkembangan pendapatan per-kapita
secara global.
Yang penting digarisbawahi di sini adalah bahwa standar
pendapatan per-kapita bergerak seimbang dengan produktivitas yang ada pada
suatu sistem. Jikalau produktivitas berangsur meningkat maka pendapatan
per-kapita pun akan naik. Begitu pula sebaliknya, seandainya produktivitas
menyusut maka pendapatan per-kapita akan turun beriringan.
Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi kemerosotan
standar perkembangan pendapatan per-kapita:
a) Naiknya standar perkembangan suatu daerah.
b) Politik ekonomi yang tidak sehat.
c) Faktor-faktor luar neger, diantaranya:
- Rusaknya syarat-syarat perdagangan
- Beban hutang
- Kurangnya bantuan luar negeri, dan
- Perang
b. Menurunnya etos kerja dan produktivitas masyarakat.
Terlihat jelas faktor ini sangat urgen dalam pengaruhnya
terhadap kemiskinan. Oleh karena itu, untuk menaikkan etos kerja dan
produktivitas masyarakat harus didukung dengan SDA dan SDM yang bagus, serta
jaminan kesehatan dan pendidikan yang bisa dipertanggungjawabkan dengan
maksimal
c. Biaya kehidupan yang tinggi.
Melonjak tingginya biaya kehidupan di suatu daerah adalah
sebagai akibat dari tidak adanya keseimbangan pendapatan atau gaji masyarakat.
Tentunya kemiskinan adalah konsekuensi logis dari realita di atas. Hal ini bisa
disebabkan oleh karena kurangnya tenaga kerja ahli, lemahnya peranan wanita di
depan publik dan banyaknya pengangguran.
d. Pembagian subsidi in come pemerintah yang kurang merata.
Hal ini selain menyulitkan akan terpenuhinya kebutuhan pokok
dan jaminan keamanan untuk para warga miskin, juga secara tidak langsung
mematikan sumber pemasukan warga. Bahkan di sisi lain rakyat miskin masih
terbebani oleh pajak negara.
Dampak buruk dari kemiskinan antara lain :
1.
Tingkat kejahatan bertambah
2.
Menambah beban pemerintah
3.
Menambah tingkat pengangguran
4.
Tidak berkembangnya suatu negara
5.
Banyak penyakit
6.
Timbul banyak daerah kumuh, dsb.
Berikut jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2009,
2010 dan 2011 menurut data BPS :
Tahun 2009
Provinsi
|
Jumlah Penduduk Miskin (000)
|
% Penduduk Miskin
|
Garis Kemiskinan (Rp)
|
||||||
Kota
|
Desa
|
K+D
|
Kota
|
Desa
|
K+D
|
Kota
|
Desa
|
K+D
|
|
INDONESIA
|
11 910.5
|
20 619.4
|
32 530.0
|
10.72
|
17.35
|
14.15
|
222 123
|
179 835
|
200 262
|
Tahun 2010
Propinsi
|
Jumlah Penduduk Miskin (000)
|
Persentase Penduduk Miskin (%)
|
Garis Kemiskinan (Rp)
|
||||||
Kota
|
Desa
|
Kota+Desa
|
Kota
|
Desa
|
Kota+Desa
|
Kota
|
Desa
|
Kota+Desa
|
|
Indonesia
|
11 046.75
|
18 972.18
|
30 018.93
|
9.23
|
15.72
|
12.49
|
253 016
|
213 395
|
233 740
|
Tahun 2011
Propinsi
|
Jumlah Penduduk Miskin (000)
|
Persentase Penduduk Miskin (%)
|
Garis Kemiskinan (Rp)
|
||||||
Kota
|
Desa
|
Kota+Desa
|
Kota
|
Desa
|
Kota+Desa
|
Kota
|
Desa
|
Kota+Desa
|
|
Indonesia
|
11 097.80
|
19 925.60
|
31 023.40
|
9.87
|
16.56
|
13.33
|
232 988
|
192 354
|
211 726
|
Pada tahun 2010 jumlah penduduk miskin berjumlah 31,02 juta
jiwa atau sekitar 13.33% dan angka kemiskinan bulan Maret tahun 2009 berjumlah
32.53 juta atau sekitar 14.15% (BPS). Dari angka tersebut telah terjadi
penurunan angka kemiskinan sebesar 1,17%. Penurunan angka kemiskinan tersebut
tidak terlepas dari komitmen pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan di
Indonesia.
Program penanggulangan kemiskinan saat ini dibagi dalam
beberapa Cluster: Cluster (1) Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Cluster ini
meliputi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas), Beras bagi Rakyat Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH).
Tujuan Cluster 1 adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia terutama kelompok miskin.
Cluster (2) adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri. Tujuan PNPM Mandiri adalah meningkatkan kesejahteraan dan
kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Cluster (3) Kredit Usaha
Rakyat (KUR) adalah kredit usaha rakyat yang diberikan kepada masyakarat miskin
tanpa agunan untuk jumlah tertentu. Tujuan untuk memberikan akses dan penguatan
ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Aspek penting dalam
penguatan adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat miskin untuk
dapat berusaha dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Kesimpulan
Tingkat kemiskinan menurut data sedikit demi sedikit
berkurang. Namun dalam kenyataannya penduduk miskin masih sangatlah banyak tak
terkecuali yang tidak terdata didaerah daerah terpencil yang tidak atau belum
dijangkau mungkin masih banyak saudara kita yang kekurangan makan. Peranan Pemerintah
dalam hal ini sangat lah dibutuhkan seperti yang bisa kita lihat di pembahasan sebelumnya
program program yang dibuat pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan kita
harapkan dapat berjalan baik dan ada bukti konkret berkurang nya penduduk
miskin di Indonesia seperti yang kita harapkan. Dalam menghadapi kemiskinan di
zaman global diperlukan usaha-usaha yang lebih kreatif, inovatif, dan
eksploratif. Selain itu, globalisasi membuka peluang untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat Indonesia yang unggul untuk lebih eksploratif. Di dalam
menghadapi zaman globalisasi ke depan mau tidak mau dengan meningkatkan
kualitas SDM dalam pengetahuan, wawasan, skill, mentalitas, dan moralitas yang
standarnya adalah standar global.
Pustaka
Senin, 21 Mei 2012
USAHA KECIL MENENGAH
Pengertian UKM
Usaha Kecil dan Menengah adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha
yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Kriteria usaha kecil menurut UU
No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
·
Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
·
Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
·
Milik Warga Negara Indonesia
·
Berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar.
·
Berbentuk usaha orang perorangan ,
badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan
berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur
yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau
besar, sebagai berikut :
|
Usaha Mikro
|
Usaha Kecil
|
Usaha
Menengah
|
Usaha Besar
|
|
|
Jumlah
Tenaga Kerja
|
<>
|
5-19 orang
|
20-99 orang
|
> 100 orang
|
|
|
|
|
|
|
Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan
Menengah (UKM), antara lain meliputi:
• Faktor
Internal
1. Kurangnya
Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan
merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha.
Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah
merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang
mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan
modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena
persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat
dipenuhi.
2. Kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian
besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang
turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal
maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen
pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan
optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha
tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk
meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
3. Lemahnya
Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil
yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang
sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk
yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang
kompetitif.
4.
Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting
yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu
semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.
5. Kurangnya
Transparansi
Banyak
informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak
yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan
kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
• Faktor
Eksternal
1. Iklim
Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
2.
Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
tak jarang
UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang
disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan
Liar
Praktek
pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu
kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini
tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya
setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi
Otonomi Daerah
5. Implikasi
Perdagangan Bebas
6. Sifat
Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian
besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai
produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata
lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan
lama.
7.
Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya
akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan
secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8.
Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses
pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi.
Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh
terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk
lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan
jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain,
terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar
internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar
tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
Saat ini UKM sudah merambah ke pasar Internasional. Banyak
produksi dalam negari yang di ekspor ke luar negeri misalnya saja batik. Hal
ini membuktikan bahwa kualitas produk dalam negeri kita tak kalah saing dengan
produk luar negeri. Namun sangat disayangkan saat ini juga banyak yang tidak
mencintai produk negeri sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)