Jumat, 11 Januari 2013

POLA MANAJEMEN KOPERASI


Pengertian manajemen dan Perangkat Organisasi


a. Pengertian manajemen
     ·Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi

   ·Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
b. pengertian koperasi
·         Co = bersama
·         Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
C.  Pengertian manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

Rapat Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :

· Anggaran dasar

· Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

· Pembagian SHU

· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Pengawas

Pengawas adalah orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta anggota dalam koperasi.

Manajer

Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum)

Tingkatan manajer :

1.Manajer Puncak (top manager)

Manajer puncak berada pada puncak hierarki dan bertanggung jawab atas keseluruhan organisasi. Mereka menyandang jabatan seperti presiden, ketua, direktur eksekutif, presiden direktur (chief executive officer - CEO), dan wakil presiden eksekutif. Manajer puncak bertanggung jawab untuk menentukan tujuan organisasi, menetapkan strategi untuk mencapai tujuan tersebut, mengawasi dan menginterpretasikan lingkungan eksternal, serta mengambil keputusan yang mempengaruhi  seluruh organisasi.

2. Manajer Menengah (middle manager)

Manajer menengah bekerja pada tingkat menengah organisasi dan bertanggung jawab atas unit usaha dan departemen utama. Contoh manajer menengah ini adalah kepala departemen, kepala divisi, manajer kendali mutu, dan direktur laboratorium riset.

3. Manajer Lini Pertama (first-line manager)

Manajer lini pertama secara langsung bertanggung jawab atas produksi barang dan jasa. Mereka merupakan tingkatan pertama atau kedua manajemen dan memegang jabatan sebagai penyelia, manajer lini, kepala seksi, dan manajer kantor. Mereka bertanggung jawab atas sekelompopk karyawan non manajemen.

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi). Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
Sumber :

Selasa, 18 Desember 2012

Rabu, 05 Desember 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


I. DEFINISI KOPERASI

A. Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C. Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D. Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E. Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F. Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

II. TUJUAN KOPERASI

Tujuan koperasi secara garis besar adalah :

Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Membangun tatanan perekonomian nasional.

III. Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi menurut Munker

1.         Keanggotaan bersifat sukarela
2.         Keanggotaan terbuka
3.         Pengembangan anggota
4.         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.         Perkumpulan dengan sukarela
10.     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.     Pendidikan anggota

Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.       Pengawasan secara demokratis
2.       Keanggotaan yang terbuka
3.       Bunga atas modal dibatasi
4.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.       Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.       Swadaya                 
2.       Daerah kerja terbatas
3.       SHU untuk cadangan
4.       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.       Usaha hanya kepada anggota
7.       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
1.       Swadaya
2.       Daerah kerja tak terbatas
3.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.       Tanggung jawab anggota terbatas
5.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.       Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada SHU dibagi 3 :
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
4.       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
5.       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1.       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.       Adanya pembatasan bunga atas modal
5.       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.       Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.       Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.       Kemandirian
6.       Pendidikan perkoperasian
7.       Kerja sama antar koperasi

Selasa, 20 November 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
·         1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
·        2.  Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
·        3.  Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
·        4.  Membangun tatanan perekonomian nasional

FUNGSI KOPERASI
·         Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
·         Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
·         Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
·         Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
·         Fungsi lainnya :
1.       Sebagai urat nadi perekonomian
2.       Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
3.       Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
4.       Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
5.       Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
6.       Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
7.       Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
8.       Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa berorganisasi bagi warga masyarakat
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)


Selasa, 06 November 2012

KOPERASI


PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :

a)        Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b)    Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c)    Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
d)    Masalah internal kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
e)         Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a.    Ofisialisasi, Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
b. De-ofisialisasi, Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.

Perbedaan pendapat masyarakat mengenai Koperasi

Pertumbuhan dan perkembangan koperasi, masih belum mencapai sasaran yang diharapkan, terutama yang menyangkut kemampuan -nya dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat golongan ekonomi lemah. Hal itu disebabkan oleh berbagai   masalah baik yang bersumber dari dalam koperasi masing-masing maupun yang bersumber dari luar, baik yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, yang berkaitan dengan aspek usaha maupun yang berkaitan dengan aspek lainnya.

Dua Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :

 a. Koqnisi
Kepercayaan/ pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat mempengaruhi sikap mereka dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu. mengubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku mereka.
b. Apeksi
Perasaan-perasaan yang terkait di dalamnya seperti meningkatnya rasa kepercayaan diri di dalam melakukan tindakan-tindakan yang melambangkan sebuah keberanian, ada tekad yang kuat di dalam memperjuangkan apa-apa yang menjadi sebuah harapan.
c. Psikomotor
Bentuk-bentuk tindakan yang kuat dan sikap yang tegas untuk mendukung apa yang menjadi harapan dari manusia itu sendiri. Seperti berani melangkah ke wilayah peradilan untuk memperjuangkan hak-ahak yang dimilikinya,
SUMBER :
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.html

Selasa, 22 Mei 2012

PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Pendahuluan

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Sebagai negara berkembang Indonesia sangat terbebani dengan kemiskinan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas kemiskinan.
Kemiskinan merupakan masalah global yang tidak hanya dimiliki oleh negara yang sedang berkembang namun juga dirasakan oleh negara maju seperti amerika dan Inggris.
Pemilihan judul ini bertujuan untuk melihat tingkat kemiskinan di indonesia selama 2 tahun terakhir.

Landasan teori

Definisi kemiskinan

Dalam kamus ilmiah populer, kata “Miskin” mengandung arti tidak berharta (harta yang ada tidak mencukupi kebutuhan) atau bokek. Adapun kata “fakir” diartikan sebagai orang yang sangat miskin. Secara Etimologi makna yang terkandung yaitu bahwa kemiskinan sarat dengan masalah konsumsi. Hal ini bermula sejak masa neo-klasik di mana kemiskinan hanya dilihat dari interaksi negatif (ketidakseimbangan) antara pekerja dan upah yang diperoleh.
Deskripsi lain, arti definitif kemiskinan yang mulai bergeser misal pada awal tahun 1990-an definisi kemiskinan tidak hanya berdasarkan tingkat pendapatan, tapi juga mencakup ketidakmampuan di bidang kesehatan, pendidikan dan perumahan. Di penghujung abad 20-an telah muncul arti definitif terbaru, yaitu bahwa kemiskinan juga mencakup kerentanan, ketidakberdayaan dan ketidakmampuan untuk menyampaikan aspirasi.

Ukuran kemiskinan

Menurut Bank Dunia (World Bank) orang yang per kapita income-nya kurang dari US$ 2 (1 US$ = Rp 11.000,-) sehari, dianggap miskin. Artinya yang bersangkutan setiap harinya hanya bisa memenuhi kebutuhan hidupnya kurang dari US$ 2 sehari. Pemerintah Indonesia mempunyai ukuran lain untuk mendefinisikan arti kemiskinan. Kemiskinan itu didefiniskan dengan menghitung kebutuhan pangan seorang dalam sehari, diukur dengan satuan kalori, kemudian dikalikan dengan harga dan di US$-kan.

Pembahasan

Penyebab Kemiskinan

Di bawah ini beberapa penyebab kemiskinan menurut pendapat Karimah Kuraiyyim. Yang antara lain adalah:
a. Merosotnya standar perkembangan pendapatan per-kapita secara global.
Yang penting digarisbawahi di sini adalah bahwa standar pendapatan per-kapita bergerak seimbang dengan produktivitas yang ada pada suatu sistem. Jikalau produktivitas berangsur meningkat maka pendapatan per-kapita pun akan naik. Begitu pula sebaliknya, seandainya produktivitas menyusut maka pendapatan per-kapita akan turun beriringan.
Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi kemerosotan standar perkembangan pendapatan per-kapita:
a) Naiknya standar perkembangan suatu daerah.
b) Politik ekonomi yang tidak sehat.
c) Faktor-faktor luar neger, diantaranya:
- Rusaknya syarat-syarat perdagangan
- Beban hutang
- Kurangnya bantuan luar negeri, dan
- Perang
b. Menurunnya etos kerja dan produktivitas masyarakat.
Terlihat jelas faktor ini sangat urgen dalam pengaruhnya terhadap kemiskinan. Oleh karena itu, untuk menaikkan etos kerja dan produktivitas masyarakat harus didukung dengan SDA dan SDM yang bagus, serta jaminan kesehatan dan pendidikan yang bisa dipertanggungjawabkan dengan maksimal
c. Biaya kehidupan yang tinggi.
Melonjak tingginya biaya kehidupan di suatu daerah adalah sebagai akibat dari tidak adanya keseimbangan pendapatan atau gaji masyarakat. Tentunya kemiskinan adalah konsekuensi logis dari realita di atas. Hal ini bisa disebabkan oleh karena kurangnya tenaga kerja ahli, lemahnya peranan wanita di depan publik dan banyaknya pengangguran.
d. Pembagian subsidi in come pemerintah yang kurang merata.
Hal ini selain menyulitkan akan terpenuhinya kebutuhan pokok dan jaminan keamanan untuk para warga miskin, juga secara tidak langsung mematikan sumber pemasukan warga. Bahkan di sisi lain rakyat miskin masih terbebani oleh pajak negara.

Dampak buruk dari kemiskinan antara lain :

1.        Tingkat kejahatan bertambah
2.       Menambah beban pemerintah
3.       Menambah tingkat pengangguran
4.      Tidak berkembangnya  suatu negara
5.       Banyak penyakit
6.      Timbul banyak daerah kumuh, dsb.

Berikut jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2009, 2010 dan 2011 menurut data BPS :
Tahun 2009
Provinsi
Jumlah Penduduk Miskin (000)
% Penduduk Miskin
Garis Kemiskinan (Rp)
Kota
Desa
K+D
Kota
Desa
K+D
Kota
Desa
K+D
INDONESIA
11 910.5
20 619.4
32 530.0
10.72
17.35
14.15
222 123
179 835
200 262

Tahun 2010
Propinsi
Jumlah Penduduk Miskin (000)
Persentase Penduduk Miskin (%)
Garis Kemiskinan (Rp)
Kota
Desa
Kota+Desa
Kota
Desa
Kota+Desa
Kota
Desa
Kota+Desa
Indonesia
11 046.75
18 972.18
30 018.93
9.23
15.72
12.49
253 016
213 395
233 740

Tahun 2011
Propinsi
Jumlah Penduduk Miskin (000)
Persentase Penduduk Miskin (%)
Garis Kemiskinan (Rp)
Kota
Desa
Kota+Desa
Kota
Desa
Kota+Desa
Kota
Desa
Kota+Desa
Indonesia
11 097.80
19 925.60
31 023.40
9.87
16.56
13.33
232 988
192 354
211 726

Pada tahun 2010 jumlah penduduk miskin berjumlah 31,02 juta jiwa atau sekitar 13.33% dan angka kemiskinan bulan Maret tahun 2009 berjumlah 32.53 juta atau sekitar 14.15% (BPS). Dari angka tersebut telah terjadi penurunan angka kemiskinan sebesar 1,17%. Penurunan angka kemiskinan tersebut tidak terlepas dari komitmen pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Program penanggulangan kemiskinan saat ini dibagi dalam beberapa Cluster: Cluster (1) Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Cluster ini meliputi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Beras bagi Rakyat Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH). Tujuan Cluster 1 adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama kelompok miskin.
Cluster (2) adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Tujuan PNPM Mandiri adalah meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Cluster (3) Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit usaha rakyat yang diberikan kepada masyakarat miskin tanpa agunan untuk jumlah tertentu. Tujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Aspek penting dalam penguatan adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan meningkatkan kualitas hidupnya.

Kesimpulan

Tingkat kemiskinan menurut data sedikit demi sedikit berkurang. Namun dalam kenyataannya penduduk miskin masih sangatlah banyak tak terkecuali yang tidak terdata didaerah daerah terpencil yang tidak atau belum dijangkau mungkin masih banyak saudara kita yang kekurangan makan. Peranan Pemerintah dalam hal ini sangat lah dibutuhkan seperti yang bisa kita lihat di pembahasan sebelumnya program program yang dibuat pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan kita harapkan dapat berjalan baik dan ada bukti konkret berkurang nya penduduk miskin di Indonesia seperti yang kita harapkan. Dalam menghadapi kemiskinan di zaman global diperlukan usaha-usaha yang lebih kreatif, inovatif, dan eksploratif. Selain itu, globalisasi membuka peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia yang unggul untuk lebih eksploratif. Di dalam menghadapi zaman globalisasi ke depan mau tidak mau dengan meningkatkan kualitas SDM dalam pengetahuan, wawasan, skill, mentalitas, dan moralitas yang standarnya adalah standar global.

Pustaka