BAB 1
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat
berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum Menurut Para
Ahli Hukum:
- Plato, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
- Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
TUJUAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
- Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
- sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material
dan formal:
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi
mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
o Undang
– Undang (Statute)
o Kebiasaan (Costum)
o Keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas :
- Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
- Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam
kodifikasi hukum, yaitu :
- Kodifikasi terbuka, Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
- Kodifikasi tertutup, Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
KAIDAH/NORMA
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan
menjadi 2 yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
- Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
SUMBER :
BAB 2
SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah setiap
makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta
kewajiban dalam lalu lintas hukum.
1. Subjek Hukum Manusia
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap
orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak
cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
*Secara yuridisnya ada 2 alasan yang
menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
- Manusia mempunyai hak-hak subyektif
- Kewenangan hukum
*Syarat-syarat cakap hukum :
· Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun
(Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
· Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi
pernah menikah
· Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
· Berjiwa sehat dan berakal sehat
*Syarat-syarat tidak cakap hukum
:
· Seseorang yang belum dewasa
· Sakit ingatan
· Kurang cerdas
· Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
· Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH
Perdata)
Badan Hukum adalah badan/kumpulan
manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan
kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang
berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya
telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau
digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang
sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya
harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT
(Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan
Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
- Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
*Badan hukum dibedakan dalam 2
bentuk, yaitu :
- Badan Hukum Publik
- Badan Hukum Privat
*Ada 4 teori yang digunakan sbg
syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
- Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
- Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
- Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum merupakan kepentingan bagi subjek
hukum yang dapat bersifat material dan berwujud, dan dapat bersifat imaterial,
misalnya objek hak cipta
Menurut pasal 503 sampai dengan
pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda bergerak
2. Benda tidak bergerak
Benda bergerak juga dibedakan
atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena
ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda
bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan
atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh –
tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena
tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang
dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda
tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan
benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu,
pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan
(bezwaring).
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN UTANG
Hukum benda adalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relative.
Hukum benda adalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relative.
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak
dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
(accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang :
- Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan
umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan
bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak
maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang
dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda
itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing
kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
·
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
kepada pihak lain.
- Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162
KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan
(verbintenis).
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan
nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik
secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Sumber :
Sumber :
BAB 3
SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan
di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana.
Hukum privat ialah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan didalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita
katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari
keaneka ragaman ini ada 2
faktor yaitu:
- Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia karena negara kita bangsa indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan , yaitu :
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan
- Gologan Bumi Putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli)
- Golongan Timur Asing( bangsa Asia,Arab,India)
Dan ada peraturan yang berlaku
untuk semua) warga negara Indonesia, yaitu:
- Undang-undang hak pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan hukum tentang koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengankutan di udara ( Staatsblad 1938 n0 98)
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat.
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat.
I. Yang pertama dari pemberlakuan Undang-Undang berisi:
- Buku I: mengenai orang. Didalamnya mengatur hukum tentang diri seseoarang dan hukum kekeluargaan.
- Buku II: Mengenai hal benda. Didalamnya mengatur hukum tentang hukum kebendaan dan hukum waris.
- Buku III: Mengenai hal perikatan. Didalamnya mengatur hukum tentang hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
- Buku IV: Mengenai pembuktian atau daluarsa. Didalamnya mengetur hukum tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
II. Yang kedua menurut ilmu hukum / doktrin yang dibagi menjadi 4 bagian:
- Hukum tentang diri seseorang (pribadi). Mengatur perihal manusia sebagai subyek hukum, Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum tentang hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri, melaksanakan kecakapan yang mempengaruhinya.
- Hukum kekeluargaan. Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan seperti perkawianan , hubungan orang tua dengan anak.
- Hukum kekayaan. Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
- Hukum warisan. Mengatur tentang kekayaan seseorang jika ia meninggal. Hukum warisan akan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang
Sumber:
Buku diklat kuliah Universitas
Gunadarma “Aspek Hukum dalam Bisnis”.
BAB 4
PENGERTIAN
Asal kata perikatan dari
obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris) Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan).
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau
lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib
memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah peristiwa di
mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu
hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum
antara kedua belah pihak. Intinya, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah
perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber
yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim
terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan
perjanjian.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul
undang-undang.
Perikatan yang berasal dari
undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan
perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata
3. Perikatan terjadi bukan
perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perikatan
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
- Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat adalah :
- Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
- Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
- Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
- Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
WANPRESTASI DAN AKIBAT –
AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah
satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa)
atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi
bisa berupa empat kategori, yakni :
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
- Melaksanakan apa yand dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat
digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1.Membayar Kerugian yang Diderita
oleh Kreditur (Ganti Rugi)Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur,
yakni :
- Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak.
- Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
- Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau
Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan
ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan
perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak
kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban
untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah
satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal
1237 KUH perdata.
HAPUSNYA PERIKATAN
Perihal hapusnya perikatan
Dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu :
- Pembayaran
- Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
- Pembaharuan utang (inovatie)
- Perjumpaan utang (kompensasi)
- Percampuran utang.
- Pembebasan utang.
- Musnahnya barang yang terutang
- Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
- Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
- Kadaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7)
Sumber:
http://tiarramon.wordpress.com
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
http://rischaandriana.blogspot.com/2012/03/hukum-perikatan.html
http://p4hrul.wordpress.com/2012/04/19/hukum-perikatan/
http://vahmy76.wordpress.com/2012/04/01/hukum-perikatan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar