I. DEFINISI KOPERASI
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984)
dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada
satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong -
royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN KOPERASI
Tujuan koperasi secara garis besar adalah :
• Mensejahterakan para anggota koperasi dan
masyarakat
• Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur
• Memperbaiki kehidupan para anggota
dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
• Membangun tatanan perekonomian
nasional.
III. Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut Munker
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai
berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan
pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut :
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara
3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila
ada SHU dibagi 3 :
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
jasanya
4.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus-menerus
5.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai
berikut :
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar