Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945”.
Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah
:
· 1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan
masyarakat
· 2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
· 3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat
terutama dalam bidang perekonomian
· 4. Membangun tatanan perekonomian nasional
FUNGSI KOPERASI
·
Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang
dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun
barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup
para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
·
Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi
kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam
jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau
barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
·
Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam
menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus
mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh
kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
·
Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan
organisasi dan usahanya.
·
Fungsi lainnya :
1.
Sebagai urat nadi perekonomian
2.
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di
Indonesia
3.
Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar
sesama warga Indonesia
4.
Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan
pengaturan keuangan
5.
Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi
anggota koperasi
6.
Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang
perekonomian
7.
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional
8.
Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa
berorganisasi bagi warga masyarakat
“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”
(SAK,1996:27.1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar