Pengertian UKM
Usaha Kecil dan Menengah adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha
yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Kriteria usaha kecil menurut UU
No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
·
Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
·
Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
·
Milik Warga Negara Indonesia
·
Berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar.
·
Berbentuk usaha orang perorangan ,
badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan
berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur
yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau
besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro
|
Usaha Kecil
|
Usaha
Menengah
|
Usaha Besar
|
|
Jumlah
Tenaga Kerja
|
<>
|
5-19 orang
|
20-99 orang
|
> 100 orang
|
|
|
|
|
|
Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan
Menengah (UKM), antara lain meliputi:
• Faktor
Internal
1. Kurangnya
Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan
merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha.
Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah
merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang
mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan
modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena
persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat
dipenuhi.
2. Kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian
besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang
turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal
maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen
pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan
optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha
tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk
meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
3. Lemahnya
Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil
yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang
sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk
yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang
kompetitif.
4.
Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting
yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu
semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.
5. Kurangnya
Transparansi
Banyak
informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak
yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan
kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
• Faktor
Eksternal
1. Iklim
Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
2.
Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
tak jarang
UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang
disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan
Liar
Praktek
pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu
kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini
tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya
setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi
Otonomi Daerah
5. Implikasi
Perdagangan Bebas
6. Sifat
Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian
besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai
produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata
lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan
lama.
7.
Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya
akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan
secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8.
Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses
pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi.
Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh
terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk
lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan
jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain,
terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar
internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar
tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
Saat ini UKM sudah merambah ke pasar Internasional. Banyak
produksi dalam negari yang di ekspor ke luar negeri misalnya saja batik. Hal
ini membuktikan bahwa kualitas produk dalam negeri kita tak kalah saing dengan
produk luar negeri. Namun sangat disayangkan saat ini juga banyak yang tidak
mencintai produk negeri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar